Tandaseru — Ketua DPRD Kota TidoreĀ Kepulauan Abdurrahman Arsyad membantah jika DPRD dinilai tak menindaklanjuti usulan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Riri Aisyah Do Taher.
Riri diusulkan PAW oleh Partai Hanura. Usulan dilayangkan sejak 16 Juni 2023 oleh Ketua DPC Hanura Tikep Karim Hamid Tomake.
“Surat yang dilayangkan Partai Hanura pada tanggal 16 Juni tahun 2023 berkaitan dengan PAW Saudara Riri sudah kami tindaklanjuti, karena sampai saat ini DPRD berpedoman pada edaran susulan dari Mendagri yang terbitkan pada tanggal 2 Agustus tahun 2023 berkaitan dengan penegasan kembali pemberhentian anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda,” tuturnya, Jumat (10/11) .
Abdurrahman bilang, dalam surat tersebut mengacu pada poin 3 menjelaskan terkait persoalan PAW. Yakni pemberhentian anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara teknis diurai dalam ketentuan Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, dan Pasal 105, Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2018.
“Artinya DPRD Tidore mengacu pada edaran tersebut sesuai dengan ketentuan pasal PP yang berlaku. Jadi bukan kami menunda-nunda, tapi proses PAW berjalan normal karena tahapannya seperti itu,” terang politikus PDIP ini.
Ia memaparkan, ketika usulan partai politik masuk ke DPRD, DPRD menindaklanjutinya sesuai peraturan pemerintah selama 7 hari. Selanjutnya pemda meneruskan ke Gubernur atas nama Mendagri dengan ketentuan waktu selama 14 hari.
Tinggalkan Balasan