Tandaseru — Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial F dilaporkan ke Polres setempat, Kamis (9/11).

F dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 70 juta.

Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar ketika dikonfirmasi mengenai laporan itu membenarkannya.

“Benar, ada laporan pegawai Satpol PP berinisial F di Polres Halut,” kata Thoha.

Mantan Kasat Polairud Polres Halut itu menambahkan, F meminjam uang dari seorang warga dan belum juga mengembalikannya. Ia beralasan untuk kepentingan dinas di kantor Satpol PP.