Ia menyebutkan, untuk mempercepat pengelolaan Perhutanan Sosial, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
“Peraturan Presiden ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam melaksanakan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan melibatkan pihak terkait,” ujarnya.
Dikatakan, salah satu strategi pengembangan usaha tematik yaitu dengan pengembangan wilayah terpadu/Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial. Yaitu penyelarasan kebijakan dan peraturan lintas sektor dalam rangka mendukung pendayagunaan potensi perhutanan sosial untuk menyejahterakan rakyat dan melestarikan hutan dan lingkungan.
Endah menambahkan, pengintegrasian Perhutanan Sosial ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, pengalokasian anggaran untuk Perhutanan Sosial, serta penguatan kolaborasi peran para pihak terkait untuk percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial.
“Jadi, dalam rangka mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dibentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Pokja PPS), baik pokjanas PS, pokja PPS Provinsi, maupun Pokja PPS Kabupaten/kota. Di Kabupaten Halbar telah dibentuk Pokja PPS Kabupaten berdasarkan SK Bupati Halmahera Barat No. 127A/KPTS/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui Lokakarya Penyusunan Masterplan IAD Berbasis Perhutanan Sosial di Halmahera Barat ini dapat menjadi titik awal dalam menyinergikan program dan kebijakan lintas sektor, serta koordinasi para pihak dalam mendukung pendayagunaan potensi Perhutanan Sosial untuk menyejahterakan rakyat dan melestarikan hutan dan lingkungan.
“Harapan saya agar para peserta lokakarya dapat berperan aktif mencurahkan seluruh perhatian dan pikirannya dalam kegiatan ini, demi mewujudkan tujuan dari pertemuan ini sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan