Menurut Roslan, jika berpatokan dari papan proyek yang dipasang, waktu penyelesaian proyek ini hanya 360 hari. Itu artinya, di tahun 2023 ini harusnya sudah selesai 100 persen. Namun jika ternyata fakta di lapangan baru selesai 20 persen maka patut dipertanyakan apa kendalanya.
Jika tidak ada indikasi korupsi, lanjut dia, kejaksaan diharap dapat mengawal proyek ini sebagai bentuk tindakan preventif atau pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Apalagi, proyek seperti pembangunan jalan adalah kepentingan umum yang sudah tentu tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Pulau Obi.
“Terakhir, kami berharap agar pihak dinas PU provinsi dan perusahaan sebagai pihak pelaksana, segera mencari solusi dengan meminta pengawalan dari kejaksaan dengan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional agar pekerjaan proyek ini secepatnya diselesaikan dan masyarakat dapat menikmati,” tandas dia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.