Tandaseru — Mangkraknya proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Laiwui-Jikotamo-Anggai di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara menuai sorotan praktisi hukum, Roslan.
Roslan meminta agar Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan atau Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dapat segera mengusut indikasi dugaan korupsi pada proyek tersebut.
Pasalnya, proyek Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp 27 miliar itu sudah berkontrak sejak 22 November 2022 lalu, namun belum juga selesai dikerjakan.
“Jika ternyata nantinya terdapat indikasi lain yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara maka pihak kejaksaan juga harus tegas dalam melakukan penindakan (represif) dengan tidak mencari-cari kesalahan para pihak terkait,” pinta Roslan, Kamis (2/11).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.