Generasi yang berkompetensi saat ini tidak memiliki kesempatan untuk menikmati kursi emas negara, oleh sebab batas usia. Melalui putusan MK, yang sangat disesalkan tak lain adalah variabel hukum di Indonesia dicekoki politik yang mencoba untuk mendominasi habis-habisan energi hukum sehingga gersang dan tidak beroksigen.
Bukankah hukum yang baik yaitu terdapat unsur keadilan di dalamnya, dan jika tidak maka putusan MK tak lain hanya kekerasan yang diformalkan. Sungguh kegaduhan tanpa batas! (*)
Tinggalkan Balasan