Para pelaku dan barang bukti miras lalu dibawa ke Polsek Patani untuk dilakukan pengembangan.

“Dan akan diserahkan ke Polres Halteng untuk ditindaklanjuti,” tandas Ramli.

Sekadar diketahui, miras tersebut rencananya diedarkan di wilayah lingkar tambang Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.