Tandaseru — Polsek Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menyita 500 botol minuman keras jenis cap tikus, Rabu (1/11).
Barang haram yang diketahui milik dua pria asal Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, itu disita di pos lintas perbatasan Kabupaten Halteng dan Halmahera Timur, tepatnya di kantor Polsubsektor Patani Utara. Dua pria yang ikut diamankan adalah EE (53 tahun) dan SE (33 tahun).
Kasubsektor Patani Utara melalui Kasi Humas Polres Halteng IPDA Ramli Suleman ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, pada pukul 09:00 WIT Kasubsektor Patani Utara menerima informasi dari Kapolsek Patani akan adanya kendaraan yang melintas bermuatan cap tikus.
“Atas infomasi tersebut, anggota Polsubsektor melakukan razia setiap kendaraan roda dua dan roda empat,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza Veloz hitam bernomor polisi DG 1386 UN yang dikendarai SL (45 tahun). Mobil tersebut dicurigai digunakan untuk penyelundupan miras.
“Sehingga kami mencegat dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa miras jenis cap tikus yang diisi dalam karung serta dikemas dalam kertas sebanyak 500 botol kemasan kertas,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan