Tandaseru — Penyidik Satresnarkoba Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya menyerahkan berkas tersangka kasus narkotika berinisial TZH ke Kejari, Rabu (1/11).
TZH sebelumnya sempat menjalani penahanan selama 90 hari sebelum dilepaskan penyidik lantaran berkas perkaranya belum tuntas. Saat ini, berkas TZH telah dinyatakan lengkap (P21).
Amatan tandaseru.com, jaksa langsung mengeksekusi tersangka TZH ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara. Saat eksekusi, ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol.
Plt Kasi Pidum Kejari Zul Kurniawan Akbar menjelaskan, terkait status TZH yang sempat keluar dari tahanan, berdasarkan proses penyidikan ia dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis.
“Sebab, penyidikan atau pendalaman fakta lebih jauh terkait adanya keterlibatan orang lain dalam perkara ini,” jelasnya.
Zul bilang, dalam kasus ini juga ada tambahan tersangka baru berinisial ABH.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.