Sebagai catatan, Perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu tidak melimpahkan tugas berupa administratif acara cepat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan dugaan terhadap pemasangan APK yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan kampanye, karena kewenangan tersebut hanya melekat pada Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ketentuan ini berbeda dalam konteks pengawasan, yang dapat melibatkan peran Panwaslu Kecamatan, dan hanya bersifat rekomendatif secara berjenjang, jika setelah melakukan pemeriksaan dan pengkajian saat menerima dugaan pelanggaran administratif dari tingkat desa/kelurahan secara serentak dalam satu hari kerja.
Setelah ditindaklanjuti atas pelanggaran tersebut melalui pemeriksaan acara cepat di tingkat Bawaslu Provinsi atau di Kabupaten/Kota, baru kemudian putusannya bisa direkomendasikan kepada pihak tertentu, yakni partai politik atau calon atau instansi yang berwenang untuk dapat menertibkan.
Dengan demikian, maka seluruh pemasangan APK yang diduga melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu dapat ditangani dengan baik, sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekosongan Norma
Sayangnya, dari seluruh ketentuan aturan mengenai pemasangan APK tidak tersebutkan secara gamblang perihal pemasangan APK dapat dilakukan meliputi baliho, yang lebih dominan mewarnai ruang publik/kota. Sehingga, terdapat kekosongan norma yang mengatur metode kampanye melalui APK pemilu dalam bentuk baliho. Tentunya, ini adalah dilema yuridis bagi Bawaslu secara berjenjang baik provinsi, kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan maupun Kelurahan/Desa.
Akan tetapi, dengan kekosongan norma ini tidak serta-merta bagi Bawaslu Provinsi untuk membuat norma baru dalam Perbawaslu yang menekankan kepada peserta pemilu, baik Calon Anggota DPR, DPD, Capres/Cawapres, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Karena itu, menurut saya bagi peserta pemilu yang memasang baliho bukan merupakan pelanggaran kampanye pemilu. Hanya saja, pengecualiannya adalah sepanjang dipasang di tempat yang diizinkan dan tidak memuat unsur menghina dan menghasut. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.