Penentuan lokasi tersebut dapat ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Mekanisme Penanganan Pelanggaran
Pasal 98 ayat (2) huruf c dan huruf d, juncto pasal 102 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, secara eksplisit menerangkan bahwa, dalam melakukan penindakan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertugas memeriksa dan mengkaji hingga memutus dugaan pelanggaran pemilu di wilayah provinsi dan di wilayah kabupaten/kota.
Ketentuan lanjutannya diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, maka setiap temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu atau dugaan pelanggaran administratif wajib ditangani sesuai dengan tata cara yang diatur Perbawaslu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kampanye pemilu yang berkaitan dengan pemasangan APK, sejatinya bisa diselesaikan secara administratif, sepanjang yang diduga dilanggar berkaitan dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan kampanye pemilu, melalui administrasi secara cepat.
Penegasan mengenai ketentuan ini, kemudian diatur dalam Pasal 40 Perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, yang menyebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Luar Negeri, memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu harus melalui administratif acara cepat.
Objek pelanggarannya harus menyangkut peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang telah ditemukan, atau dapat dilaporkan pada saat anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye di tempat kejadian.
Jadi tata caranya penyelesaiannya dilakukan pada hari yang sama. Secara prosedural, dugaan pelanggaran yang bersifat temuan, maka bagi penemu mencatatkan hasil pengawasannya dan meminta keterangan sebagai Terlapor. Sedangkan yang berasal dari laporan, maka Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, meminta keterangan Pelapor dan Terlapor, kemudian menguraikan peristiwa dan analisa hukum, baru kemudian memutus.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.