Alat Peraga Kampanye

Secara sistematika, aturan kampanye pemilu di tempat umum melalui metode pemasangan APK, berkaitan dengan perubahan Pasal 276 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 27 Ayat (1) huruf d PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Pasal yang tertera dalam PKPU tersebut mengatur, mulai pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial, iklan di media massa cetak maupun elektronik, rapat umum, debat, maupun kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan aturan kampanye pemilu dan peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilaksanakan sejak 25 hari penetapan daftar calon.

Keberlakuan pasal di atas adalah bagi peserta calon Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pemilu calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan sejak 15 hari. Para kontestan ini harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPU hingga dimulainya masa tenang.

Ketentuan dalam pasal tersebut apabila terdapat APK yang dipasang sebelum 15 hari atau sebelum 25 hari sejak penetapan, maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang melanggar ketentuan terhadap larangan kampanye sebelum masa kampanye pemilu.

Sebaliknya, jika pemasangan alat peraga kampanye pemilu dipasang sesuai dengan ketentuan waktu, maka pemasangannya difasilitasi oleh KPU. Selain itu, peserta pemilu juga bisa membuat alat peraga kampanye pemilu secara mandiri dan terpisah. Tapi biayanya ditanggung peserta pemilu, berbeda dengan pemasangan oleh KPU yang menggunakan dana negara.

Jenis Alat Peraga Kampanye

Perlu diketahui bahwa metode kampanye melalui APK meliputi reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul, yang desain dan materinya harus memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Ketentuan ini dilakukan paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye pemilu.

KPU juga dapat memfasilitasi lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu yang tidak dilarang dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila dipasang di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat.