Barang bukti dan pelaku langsung digiring ke Polsek Patani untuk diamankan untuk pengembangan kasus. Selanjutnya kasus ini akan dibawa ke Polres Halteng untuk ditindak.

Sekadar diketahui, kedua mobil yang membawa miras tersebut adalah Avanza Velos perak berpelat nomor DB 1968 LE yang dikendarai ED (33 tahun) dan Wuling Confero hitam berpelat nomor DG 1194 NC yang dikendarai FHM (35 tahun). Pemilik miras ini berjumlah tiga orang, yakni YMT (38 tahun), FGB (28 tahun) dan MM (52 tahun).