Tandaseru — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan kawasan konservasi hutan mangrove tak bisa dialihfungsikan sembarangan.

Salah satunya hutan mangrove di wilayah Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan. Di lokasi itu, DLH bahkan telah memasang papan informasi yang menyatakan penebangan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Hal ini sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pasal 35 (g).

Kepala DLH Sity Maruapey yang dikonfirmasi soal kabar pembangunan Water Front City (WFC) Zona III di kawasan tersebut mengaku belum ada koordinasi dari instansi teknis terkait rencana itu.

“Jadi, saya selaku pimpinan OPD belum bisa menjelaskan hal ini,” ungkapnya, Senin (30/10).

Ia menegaskan, kawasan konservasi hutan mangrove di Pulau Morotai apapun bentuknya tetap dilindungi.

“Bukan cuma mangrove, daerah tersebut sesuai RZWP3K yang lama, yang sementara direvisi pihak pemprov untuk di satuan tata ruang laut dan darat, area tersebut termasuk kawasan konservasi yang tidak boleh dirusak,” tandasnya.