Padahal, pengadilan adalah tempat paling mulia di bumi untuk menegakkan keadilan bagi semua orang tanpa kecuali, sebagaimana terkenal dengan ungkapannya dalam bahasa Latin, “Nic curia deficeret in justitia exhibenda” (pengadilan adalah istana di mana dewi keadilan bersemayam untuk menyeburkan aroma wangi akan keadilan). Keadaan ini sangatlah pas dengan kata-kata Plato, filsuf Yunani kuno, “Orang baik tidak memerlukan hukum untuk memerintah mereka agar bertindak penuh tanggungjawab, sementara orang-orang jahat akan selalu menemukan celah di sekitar hukum”.
Ini problem integritas dan moralitas hakim yang mengatur pengadilan sebagai pilar terakhir penegakan keadilan dan demokrasi, sebab hukum tanpa moralitas, hukum tidak berarti apa-apa (guid leges sine moribus). Tanpa nilai kejujuran dan kebijaksanaan yang dimiliki hakim, hukum bisa salah dipergunakan sebagai instrumen oleh kelompok tertentu, terutama mereka berkuasa, untuk menindas yang miskin, lemah, minoritas, dan lawan politik, sekaligus memonopoli kebenaran publik. Bahkan tanpa dasar religiositas dan moralitas yang kokoh, kita akan mudah terperosok dalam lembah Machiavellian: semua cara akan ditempuh: menabrak etika, aturan pun diacak-acak, bahkan hukum dasar tertinggi (konstitusi) pun disalipkan. “Seorang penguasa akan melakukan cara apa pun untuk mempertahankan kekuasaannya.” Demikian sekelumut pemikiran dari Niccolo Machiavelli (1469-1527), diplomat, filsuf politik Italia, dan dan penggagas teoris politik kekuasaan, yang menggambarkan tentang suatu proses untuk merebut, memperluas, mempertahankan, atau meregenerasi dinasti politik kekuasaan, harus berani mengambil risiko, untuk mengabaikan nilai-nilai etika, moralitas, dan religiositas, dengan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan, termasuk mengacak-acak aturan, menyingkirkan rival politik bahkan bila perlu nyawanya pun bisa dihabisi!
Terlepas dari segala kontroversi tentang putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan penggugat terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang dinilai secara teoritas tidak sah dan catat tersebut, tetapi putusannya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Apalagi dalam pasal 54 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, putusan MK final dan mengikat (binding). Artinya, putusan MK itu secara konseptual dinilai tidak benar, cacat, dan kontroversial karena diduga adanya intrik politik atau intevensi kekuasaan di dalamnya, tidak dapat mengubah status putusan, karena ada asas yang mendukungnya, res judicata pro veritate habetur (apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan).
Apabila para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan ini, tidak bisa melaporkan secara pidana maupun menuntut secara perdata terhadap hakim konstitusi atas putusannya, kecuali melakukan pelaporan atas pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU N. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan, hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Jadi, tidak ada upaya hukum apapun oleh para pihak yang tidak puas atau tidak menerima putusan tersebut, karena putusan MK bersifat final dan wajib dilaksankan, terutama oleh penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah Peraturan KPU atas putusan MK tersebut setelah berkonsultasi dengan DPR. KPU juga wajib memastikan akan menerima itu sesuai diktum putusan MK yang membuka pelung bagi putra Presiden Jokowi, Gibran yang belum berusia 40 tahun, tetapi memenuhi syarat sebagai cawapres berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUI/XXI/2023 yang mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden! (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.