Sebelumnya, pada acara “Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.” pada tanggal 1 September 2023, di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Ketua MK ini melalui komentarnya yang bernuansa mendukung putusan tersebut yang mana secara gamblang menyinggung subtansi pengujian undang-undang tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. (ANTARA: 26 Oktober 2023).

Dari serangkaian kronologis persolan tersebut, menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa Ketua MK Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023, yang putusannya memberikan peluang sekaligus melapangkan jalan kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, itu untuk maju sebagai calon wakil presiden. Padahal telah ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mewajibkan seseorang hakim konstitusi untuk mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara karena hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

Itu sebagai bentuk derivasi atau turunan dari asas hukum yang berlaku universal, yaitu nemo iudex in causa sua, tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri. Artinya, seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam suatu perkara jika mereka memiliki kepentingan atau hubungan langsung dalam perkara tersebut, atau konsep tersebut juga disebut nomo judex indoneus in propria causa est (bertujuan menghindarkan hakim dari keberpihakan dalam menjalankan tugasnya). Sebab, hakim harus menunjukkan sikap penuh integritas, independen, dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik (atau kekuasaan) mana pun, dan hanya beroreintasi pada kepentingan bangsa dan negara yang berdasar pada ideologi Pancasila.

Namun apa yang dilakukan oleh para hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman untuk mengeluarkan putusan tentang syarat calon presiden dan wakil presiden boleh berumur di bawah 40 tahun, sangat menabrak filosofi dan semangat awal berdirinya MK. Pembentukan MK pada dasarnya ditujukan untuk mewadahi persoalan politik agar diselesaikan secara hukum (atau memindahan peradilan jalanan ke mimbar hukum). Karena itu, tugas MK mayoritas harus bersinggungan dengan politik. Akan tetapi putusan kali ini memperlihatkan MK sangat dipengaruhi oleh politik. Sebab, permohonan terkait batas usia capres dan caapres bukan isu konstitusional, itu merupakan kebijkan hukum publik atau pilihan kebijakan (open legal policy) yang sepenuhnya merupakan kebebasan pembentuk undang-undang, yakni DPR untuk mengatur.

Sebagaimana dikatakan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda bahwa jika MK mengabulkan permohoan tersebut, bisa akan ada potensi bencana institusional (institutional disaster), karena terjadi perubahan teknis secara cepat, terutama mendekati waktu pendafataran capres dan cawapres. Maka, sebaiknya, batasan usia capres dan cawapres diformulasikan melalui perubahan legislasi secara komprehensif dan partisipatif (https://pshk.or.id: 4 Oktober 2023).

Senada dengan Violla Reininda, pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, ketika demokrasi diganggu, penegakan hukum yang penting dalam demokrasi itu diganggagu. Ketika esensi demokrasi dasar, seperti syarat capres dan cawapres, itu tiba-tiba dihilangkan oleh hakim. Bagaimana bisa, kebijakan publik yang berkaitan dengan proses demokrasi itu ditentukan oleh orang yang tidak dipilih secara demokratis (ugm.ac.id: tanggal 23 Oktober 2023). Pendapat Mochtar ini mengintikan bahwa penentuan syarat capres-cawapres bukan ditentukan oleh hakim konstitusi, karena itu merupakan kebijakan hukum publik hingga yang berhak menentukan itu adalah lembaga wakil rakyat, yakni DPR, sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk partisipasi publik.

Itulah fakta hukum yang telah dikolaborasikan dengan kepentingan politik, apalagi ada intervensi kekuasaan di dalamnya yang menabrak teori pemisahan kekuasaan (trias politica) yang muncul pertama kali dalam karya Charles-Louis de Montesquieu (1689-1755), filsuf dan pemikir politik Prancis pada Era Pencerahan De L’esprit des Louis yang diterbitkan pada tahun 1748, itu akan membuat hukum menjadi lemah dan keadilan makin jauh dari orang-orang yang mencarinya. Sama seperti menunda penjadwalan sidang memang tidak melanggar hukum acara, baik yang diatur dalam undang-undang tentang MK maupun Peraturan MK, namun penundaan berpotensi menunda keadilan, juga memberikan peluang bagi kejahatan untuk masuk ke ruang-ruang hukum.