Oleh: Thomas Ch Syufi

Advokat Muda Papua

_______
SETELAH Hakim Mahkamah Konstitusi mengambulkan permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitumnya yang berimplikasi bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun diperbolehkan mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2013) dan mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024 itu menyatakan, mengabulkan permohonan untuk sebagian. Dalam putusan tersebut menyebut Pasal 169 huruf q UU. No. 7 Tahun 2017 (Lembaraan Negara Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6109) yang menyatakan ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Namun, dari putusan yang memuluskan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden bersama bakal calon presiden Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang tersebut menimbulkan prahara dan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat Indonesia saat ini.

Bahkan di internal Hakim MK yang mengadili perkara nomor 90 tentang batas usia capres dan wapres, yang dengan amar putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 itu terjadi perbedaan pendapat, sebagian hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan sebagian memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Misalnya, Hakim Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh setuju Gubernur bisa jadi capres dan cawapres meski belum 40 tahun. Hakim Wahiddin Adams dan Saldi Isra menolak, Arief Hidayat dan Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.

Mengutip Glosary Mahkamah Agung Amerika Serikat, dissenting opinion (DO) adalah pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim dalam suatu perkara. Di Indonesia, DO, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK dan Peraturan MK No. 6 Tahun 2005 tentang Hukum Acara Pengujian Undang-undang. Frase yang dipakai dalam UU MK adalah pendapat anggota majelis hakim yang berbeda. Selain itu, suatu putusan dianggap concurring opinion (CO) apabila terdapat argumentasi anggota majelis hakim yang berbeda dengan mayoritas anggota majelis lain, namun tidak berimbas pada perbedaan amar putusan.

Dari uraian fakta dan teori tersebut, maka terdapat empat hakim MK yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Wahiddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo dan dua hakim yang mempunyai alasan berbeda (concurring opinion), yaitu Erny dan Daniel dianggap setuju dengan amar putusan. Sebenarnya dua hakim konstitusi yang memiliki alasan berbeda ini subtansinya ternyata dissenting opinion, maka harus dianggap mereka mempunyai pendapat berbeda, hingga dikategorikan ada 6 hakim konstitusi yang menolak permohonan penggugat tentang batasan usia cawapres tersebut dan tiga hakim setuju.

Karena, kedua hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang dianggap concurring opinion, memiliki alasan setuju bahwa calon presiden dan wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun, alasannya bahwa calon tersebut pernah atau sedang menduduki jabatan gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum (pemilu), bukan kepala daerah yang secara hierakis berada di bawah gubernur, seperti bupati dan wali kota. Oleh karenanya, putusan tersebut oleh sebagian kalangan, termasuk para akademi atau ahli hukum menilai cacat atau tidak sah karena proses persidangan tidak dilakukan sesuai hukum acara Mahkamah Konstitusi dan juga bertentangan dengan undang-undang. Karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest), yang diduga dilakukan oleh salah satu Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK yang merupakan paman dari Gibran, putra sulung Presiden Jokowi yang belum berusia 40 tahun tetapi atas putusan MK tersebut telah memberi peluang untuk ia masuk sebagai bakal calon wakil presiden dengan bakal calon presiden Prabowo Subianto.

Tidaklah mungkin para hakim konstitusi berjuang menegakkan keadilan melalui proses yang tidak adil seperti yang telah terjadi dan menjadi riuh di ruang publik sekarang ini. Yang mana, Anwar Usman sebagai Ketua MK dinilai tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) dalam memeriksa dan memuputus perkara a quo. Anwar Usman bahkan dianggap tidak menaati hukum acara Mahkamah Konstitusi karena mengarahkan proses peradilan terhadap perkara tersebut secara terburu-buru. Ia juga secara inprosedural, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan, termasuk ketiadaan judicial leadership ketika menghadapi concurring opinion terhadap putusan MK dari dua hakim konstitusi, yaitu Erny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.