Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara dalam waktu dekat bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ratusan juta hasil penjualan tanah di Kelurahan Sasa, Kota Ternate. Dalam kasus ini, politikus PDI Perjuangan berinisial BI menjadi terlapornya.

Direktur Ditreskrikum Polda Kombes (Pol) Asri Efendi saat dikonfirmasi mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu terus berjalan. Dalam kasus itu, sudah ada permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, baik pelapor maupun terlapor BI.

“Untuk terlapor BI sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Tinggal menungggu hasil telaah penyidik untuk digelar,” ungkap Asri, Kamis (26/10).

“Sekarang penyidik lakukan telaah terhadap hasil klarifikasi terlapor. Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maka akan langsung digelar dalam waktu dekat ini untuk peningkatan status,” tandas Asri.

Sebelumnya, BI yang juga caleg DPRD Malut ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda oleh At Hi Salim selaku penjaga lahan milik Linda Gandawati karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

BI diduga melawan hukum lantaran menggelapkan uang hasil jualan lahan dari penerima kuasa Ahmad Hi Salim.