“Karena itu area kaki gunung Wato Wato tidak kita serahkan lagi kepada tambang nikel serta siapapun yang mengancam kelestariannya, karena ketika kita membiarkan pegunungan tersebut ditambang maka sama halnya dengan bunuh diri,” tandasnya.

Adapun tuntutan aksi ini yakni:

  1. Meminta Menteri ESDM mencabut IUP PT Priven Lestari
  2. Meminta Gubernur Maluku Utara segera mencabut Izin Lingkungan dan status Operasi Prosuksi PT Priven Lestari
  3. Meminta Pemerintah Daerah Halmahera Timur batalkan rekomendasi penyesuaian tata ruang PT Priven Lestari tahun 2018.