Sementara untuk kasus BPRS Kota Ternate hasil penghitungan kerugian keuangan negara sudah diterima dan selanjutnya menunggu pemeriksaan keterangan ahli.

“Kalau BPRS, kita tunggu keterangan ahli, karena ahlinya ada di Manado. Maka permintaan keterangan akan kita berangkat ke Manado,” jelasnya, Rabu (25/10).

Untuk empat kasus yang masih akan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK maupun BPKP akan diputuskan melalui gelar perkara oleh tim penyidik jika hasil penghitungan sudah keluar.

“Kita tunggu saja dulu. Yang pasti kalau hasilnya semua sudah ada, maka akan kita ambil putuskan melalui gelar,” pungkasnya.