“Sudah kami terima surat rekomendasi dari KASN,” ujar Miftah, Selasa (24/10).
Miftah bilang, rekomendasi KASN tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Surat rekomendasi ditujukan ke Gubernur, sehingga akan kita sampaikan langsung ke pimpinan,“ katanya.
Ia mengaku, sudah mempelajari isi rekomendasi KASN yakni untuk mengembalikan posisi Kadri La Etje pada jabatan sebelumnya. Hanya saja, kata Miftah, semua keputusan ada di tangan Gubernur.
”Saya hanya bawahan saja, melaksanakan perintah atasan. Jadi soal rekomendasi KASN ini kita menunggu arahan Gubernur,” tandasnya.
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan