Tandaseru — Empat hari lagi masa jabatan 29 kepala desa di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, berakhir. Hal itu disampaikan Kepala DPMD Bustami Jamal ketika dikonfirmasi Rabu (25/10).

Menurut dia, pelantikan 29 kades ini pada Oktober 2017 dan berakhir di tanggal 29 Oktober 2023.

Pelantikan berdasarkan SK yang ditandatangani Bupati periode 2012-2017 M Al Yasin Ali dengan Nomor 141.3/KEP/237/2017 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih.

“Ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Bab VI masa jabatan kepala desa selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” jelasnya.

Berikut nama-nama desa yang masa jabatan kadesnya akan berakhir:

Kecamatan Weda:
Desa Fidi Jaya, Desa Were, Desa Nurweda, Desa Sidanga

Kecamatan Weda Selatan:
Desa Wairoro Indah, Desa Lembah Asri, Desa Sosowomo, Desa Tilope

Kecamatan Weda Tengah:
Desa Sawai Itepo