Tandaseru — Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak segera mencopot Kepala Kejati Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan. Pasalnya, Budi dinilai tidak memiliki produk penanganan dugaan tindak pidana korupsi selama menjabat.

Desakan ini disuarakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, Selasa (24/10).

“Sejak pelantikan dan pengambilan sumpah serta serah terima jabatan Kepala Kejati Maluku Utara pada 7 Februari 2023 hingga saat ini kurang lebih 8 bulan masuk 9 bulan bertugas, belum ada satu pun dugaan kasus korupsi dilakukan penetapan tersangka,” beber Abdul Kadir.

“Sejumlah kasus yang telah diperiksa oleh Kajati lama dan dia (Budi Hartawan, red) hanya melanjutkan, tidak melakukan hal yang baru. Tapi yang disayangkan sampai hari ini Kajati sekarang tidak ada progres apa-apa soal tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Di saat yang sama, ujar Abdul Kadir, Budi dituntut membuktikan ke publik bahwa kedatangannya ke Malut ada artinya. Keberadaan Budi hanya bisa berarti manakala ada kasus-kasus korupsi lama yang dituntaskan. Misalnya kasus penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159 miliar.

“Itu bagian dari kinerja dia. Jika tidak, Kajati ini sama sekali tidak menunjukkan kinerja apa-apa. Hanya publikasi besar-besaran akan dilakukan tindak pidana ini dan seterusnya, kemudian hilang di tengah jalan,” ujarnya.