Tandaseru — Pemda Halmahera Selatan, Maluku Utara, melalui Kabag Hukum Rusdi Hasan angkat bicara soal pernyataan kuasa hukum calon kepala desa penggugat hasil Pilkades di PTUN Ambon.

Dalam pernyataannya sebelumnya, advokat Safri Nyong mendesak Pemda Halsel menjalankan perintah PTUN dan mencabut SK pelantikan kepala desa.

Dalam siaran persnya, Rusdi menyatakan dalam amar putusan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 20/G/2023/PTUN.ABN tidak ada diktum yang secara spesifik memuat ketetapan atau perintah atau adanya keharusan untuk melantik penggugat.

“Selain itu, perlu dipahami bahwa objek gugatan yang diajukan yakni Surat Keputusan Bupati Nomor 131 adalah surat keputusan tentang pelantikan yang bersifat kolektif yang di dalamnya memuat nama 60 cakades terpilih. Sehingga bila surat keputusan ini dicabut atau dibatalkan maka akan mendeligitimasi posisi kepala desa terpilih lainnya yang tidak sedang berperkara di Pengadilan TUN Ambon,” paparnya, Selasa (24/10).

Rusdi menambahkan, ia menilai putusan pengadilan memiliki kecenderungan tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non exacutable).