Tandaseru — Polres Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memusnahkan ribuan botol minuman keras jenis bir dan cap tikus, Senin (23/10). Miras itu hasil operasi tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi menyambut Pemilu 2024.
Miras yang dimusnahkan adalah cap tikus 6.500 plastik, bir Bintang 1.100 kaleng, bir hitam 650 botol, dan bir putih 500 botol.
Kapolres AKBP Faidil Zikri saat memimpin apel pemusnahan menyampaikan, barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan rekapan hasil operasi semenjak dirinya menjabat sebagai Kapolres.
“Kami telah melakukan upaya untuk menekan sumber atau akar permasalahan yaitu minuman keras yang masuk di Halmahera Tengah guna menjaga kestabilan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah,” ungkapnya.
Turut hadir dalam pemusnahan miras Dandim 1512/Weda Letkol Arh Ali Akbar, Ketua DPRD Sakir H Ahmad, KPU Halteng, Bawaslu Halteng, perwakilan TNI AL, Polairud, pemerintah desa setempat, dan tokoh masyarakat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.