Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, diminta segera menetapkan tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar.

Hal ini disampaikan kuasa hukum salah satu dari tiga tersangka yang telah ditahan Kejari yakni mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan berinisial HT, Agus Salim R Tampilang. Agus mengatakan, seharusnya hari ini ada pihak lain yang ikut diborgol. Namun penyidik tidak melakukan hal tersebut. Sebaliknya, kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Agus berujar, kliennya saat berkonsultasi mengaku tidak pernah menandatangani pencairan uang senilai Rp 90 juta.

“Tapi faktanya klien kami harus ditahan, sebenarnya ada apa? Kemudian orang yang mengambil uang itu malah dibiarkan begitu saja,” kata Agus, Jumat (20/10).

Untuk itu, Agus meminta Kejari Ternate dalam waktu dekat ini menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka.