“Dari pengakuan tersebut, anggota langsung mengamankan tiga pelaku lainnya yang sedang melakukan penambangan tanpa izin dan keempat pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Oba Utara untuk selanjutnya dibawa ke Polres Tidore,” terang Yury.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi tambang ilegal tersebut di antaranya 13 unit alkon forza, selang ukuran 1 inc, selang sporan 4 dan 2 inc, kuali, 4 lembar karpet merah, 4 piring kana, pompa mas 1 set beserta pembakaran emas, 1 pensil besar dan pensil kecil.

“Barang bukti yang dimankan ini adalah barang bukti yang dipakai untuk kegiatan jet atau semprot,” sambung Yury.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tali sepanjang 22 meter, betel, 1 hamar, 1 unit blower 2 inci, 1 unit genset Yamaha, 1 buah kaleng Kong Ghuan, 1 karung batu hasil tambang, pacul, sekop serta botol air.

“Semuanya sudah kita amankan di Polresta,” tuturnya.

Pria berpangkat tiga melati itu menambahkan, kasus dugaan penambangan ilegal tersebut sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik.

“Para terduga tersangka ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” pungkasnya.