Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara memeriksa kontraktor Tedi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar, Kamis (19/10).
Anggaran tahun 2017 itu bersumber dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut.
Pantuan tandaseru.com, Tedi tiba di kantor Kejati sekira pukul 09:30 WIT. Ia mengenakan kemeja kuning, celana panjang hitam, dan memegang sebuah map biru.
“Saya hanya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus pinjaman Pemda Halbar,” kata Tedi.
Ia bilang, waktu itu ia mengerjakan proyek menggunakan dana pinjaman tersebut. Namun katanya ada yang bermasalah.
Tinggalkan Balasan