Tandaseru — Perampasan ruang hidup di Provinsi Maluku Utara semakin marak, baik di hutan Halmahera maupun kabupaten lain. Kini, peta konsesi pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sula masuk perkebunan warga hingga dasar laut.

Hal ini disampaikan mahasiswa Sula saat menggelar aksi di Kota Ternate, Kamis (19/10).

Mahasiswa yang tergabung dalam Front Bumi Loko ini mendesak pemerintah pusat mencabut 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula.

Koordinator Aksi Apriadi Buton menyampaikan, Pulau Mangoli masuk dalam lingkaran merah areal pertambangan, dan akan menjadi ancaman untuk masyarakat.

Ia menjelaskan, 10 IUP yang dikeluarkan sejak tahun 2018 salah satunya PT Indomineral. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan survei dan memasang patok masuk di kebun Warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, tanpa sepengetahuan pemilik kebun dan pemerintah desa.

“Aktivitas yang dilakukan PT Indomineral dengan tujuan untuk mengetahui titik yang akan digarap,” ujar Apriadi.