Sementara untuk pengumuman masa sanggah akan dilakukan pada 22 hingga 28 Oktober 2023.

“Jadi massa sanggah itu, misalnya mereka tidak memenuhi syarat disebabkan karena apa. Tentunya ada alasannya. Nah, dari situ mereka bisa sanggah,” terangnya.

Ia menambahkan, peserta bisa memperbakiki sanggahan di BKD atau melalui aplikasi yang sudah disampaikan oleh BKD di papan informasi.

“Setelah itu nanti akan diverifikasi lagi oleh BKD baru dilakukan perubahan status dari TMS ke MS. Jadi kalau misalkan sudah sampai batas waktu lalu masih ada yang tidak memenuhi syarat ya berarti dengan sendiri dia akan gugur dan tidak bisa lanjut,” tandasnya.