Mirjan Marsaoly menambahkan, selain melalui transfer rekening bank, ada juga pinjaman uang yang diserahkan secara tunai kepada Jabir Ibrahim atas perintah gubernur.

 

Pihaknya selaku kuasa hukum, kata Mirjan, sudah berupaya melakukan pendekatan agar hak kliennya bisa dikembalikan. Alhasil, tiga tahun berlalu uang ratusan juta rupiah itu tak kunjung dikembalikan.

 

“Sampai hari ini belum juga dikembalikan padahal sudah cukup lama. Kasihan, klien kami merupakan korban dalam masalah ini. Untuk itu kami berharap kembalikan uang milik klien kami kalau tidak kami akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata,” cetus dia.