Sebelumnya sekitar setahun yang lalu lanjut Abdullah, sudah ada pertemuan antara pihaknya selaku kuasa hukum ahli waris bersama Jabir Ibrahim dan Gubernur Abdul Gani Kasuba di Kantor Gubernur di Sofifi.

 

Saat itu, orang nomor satu di Maluku Utara ini berjanji akan segera mengembalikan semua pinjaman atau utang tersebut. Bahkan, sudah pernah ada pertemuan lagi di kediaman gubernur namun hasilnya mereka hanya diberikan janji.

 

“Sehingga kami akan mengambil langkah hukum, baik itu pidana maupun perdata terkait utang-piutang yang telah dilakukan oleh gubernur bersama-sama mantan kadis pertanian ada saat itu, agar klien kami ini mendapat kepastian hukum,” cetus dia.

 

Abdullah pun menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti pinjaman uang, seperti bukti transfer uang ke salah satu keluarga gubenur.

 

“Dan ada juga bukti transfer ke pihak lain yang mana itu atas perintah gubernur dan kami sudah konfrontir dengan orang yang menerima uang tersebut, sehingga kami minta ada itikad baik dari pak gubernur untuk penyelesaian ini, kalau tidak kami akan lakukan upaya hukum pidana maupun perdata,” tegas dia.