“Untuk mengevaluasi Polres Sula tentang penanganan kasus yang dinilai tebang pilih,” cetusnya.
Dia menjelaskan, kinerja Polres Kepsul membuat publik menilai penanganan kasus yang dilakukan mengandung unsur suka dan tidak suka dalam hal ini siapa pelaku dan siapa korban. Padahal dalam sistem hukum mengajarkan setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kasus pencemaran nama baik yang dilakukan DT terhadap Hasan Gailea segera diselesaikan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.