Tandaseru — DPRD Kota Ternate, Maluku Utara telah mengajukan surat usulan ke Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terkait tiga anggota DPRD Kota Ternate yang akan resmi pemberhentian maupun yang di-PAW (pergantian antar waktu).
Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali mengatakan, usulan peresmian pemberhentian 1 Anggota DPRD Kota Ternate yaitu atas nama Ridwan Lisapaly dari PKB.
Sedangkan untuk yang di-PAW yaitu Munira Assagaf dari PDIP yang bakal digantikan Firja Karim, kemudian H. Djadid Ali dari Partai Golkar yang berhalangan tetap karena meninggal dunia bakal digantikan oleh Arifin Djafar.
“Untuk PAW dari Partai Golkar karena wakil pimpinan itu sudah disampaikan ke gubernur pertanggal 11 hari rabu lalu. Terus baru tadi hari ini, pimpinan DPR sudah menandatangani usul ada dua anggota DPR yang pertama PAW PDIP terus kemudian usul pemberhentian partai PKB,” jelas Aldhy, Senin (16/10).
Tinggalkan Balasan