Tandaseru — Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Suriyani Antarani, mengaku hingga saat ini dirinya masih aktif menjalankan tugas sebagai Plt Sekda.

Meski berdasarkan SK Bupati Nomor 821.23/16/KEP-PM/2023 tertanggal 12 Juni 2023, masa tugas Suriyani seharusnya berakhir pada 12 September 2023. SK ini dapat diperpanjang 3 bulan lagi, namun hingga kini belum ada perpanjangan SK.

Suriyani ketika dikonfirmasi tandaseru.com soal masa jabatannya menyatakan, sampai saat ini dirinya masih menjalankan tugas sebagai Plt Sekda. Pasalnya, dalam SK pengangkatan tidak dijelaskan akhir masa jabatan.

“Dalam SK Plt Sekda tidak dicantumkan batas waktunya,” kata Suriyani, Senin (16/10).

Ia menegaskan, jika berdasarkan ketentuan hukum belum ada SK yang baru, maka dirinya masih tetap menjalankan tugas sebagai Plt Sekda.

Baru-baru ini Pj Bupati M Umar Ali pun masih enggan berkomentar terkait status Suriyani sebagai Plt Sekda.