“Saya no comment,” akunya.
Terpisah, Kepala BKD Malut Miftah Baay mengatakan terkait masa jabatan seharusnya tergantung Pj Bupati M Umar Ali menuntaskannya.
“Evaluasi ini seharusnya bisa dilakukan Pj Bupati. Tanda tanya, kenapa kok dia (Pj Bupati, red) tidak ambil keputusan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan