Tandaseru — Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, M Umar Ali, masih enggan berkomentar terkait status Suriyani Antarani sebagai Plt Sekda Morotai.

Padahal, jika berdasarkan SK Bupati Nomor 821.23/16/KEP-PM/2023 tertanggal 12 Juni 2023, masa jabatan Suriyani selaku Plt Sekda memang berakhir pada 12 September 2023.

Hanya saja hingga kini Pj Bupati belum menindaklanjuti kondisi tersebut.

Bupati saat diwawancarai cegat oleh awak media soal jabatan Plt Sekda, Umar enggan berkomentar.

“Saya sudah tahu ngoni (kalian, red) mau tanya itu kan (jabatan Plt Sekda). Tapi saya belum bisa jawab,” ucapnya sembari tertawa, Sabtu (14/10). Umar lalu bergegas naik ke mobilnya.

Didesak soal berakhirnya masa jabatan Plt Sekda, Umar enggan berkomentar.