Tandaseru — Kepala Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, Sobeng Suradal, menanggapi aspek hukum berakhirnya masa jabatan Plt Sekda Pemda Morotai.
Berdasarkan SK Bupati Nomor 821.23/16/KEP-PM/2023 tertanggal 12 Juni 2023, masa berakhirnya jabatan Plt Sekda Suriyani Antarani seharusnya adalah 12 September 2023. Namun hingga kini Pj Bupati M Umar Ali belum memperpanjang masa jabatannya.
“Apabila kita cermati berdasarkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah 11/2017, Peraturan Presiden 3/2018 dan Surat Edaran BKN 2/2019, ketentuannya sudah sangat jelas bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan,” jelas Sobeng, Jumat (13/10)..
Meskipun dalam SK penunjukan tidak disebutkan masa berakhirnya tugas sebagai Plt Sekda, undang-undang telah mengaturnya 3 bulan.
“Karena dasarnya sudah jelas menyebutkan Plt melaksanakan tugas paling lama 3 bulan, maka sejak surat penunjukan tersebut dibuat itu menjadi dasar jangka waktu 3 bulannya,” terangnya.
Apabila jabatan Plt Sekda tidak diperpanjang, sambung Sobeng, secara otomatis masa pelaksanaan tugasnya dinyatakan berakhir.
Tinggalkan Balasan