“Kita juga harus pertanyakan, kalau jabatan Plt Sekda sudah berakhir siapa yang tanda tangan berkas maupun dokumen keluar. Itu menyalahi aturan loh, makanya itu biar tidak polemik Pj Bupati harus tegas,” ujarnya.

Sementara Kasatpol PP Jufri Kube mengaku tidak tahu gerakan pemasangan spanduk itu.

“Saya baru tahu. Siapa yang pasang ini? Saya belum cabut karena belum ada perintah,” akunya.

Terpisah, Kepala Bagian Kepegawaian Daerah Musriyana Nabiu menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu perintah Bupati.

“Ini sementara menunggu karena kemarin di dalam SK yang lama tidak tercantum tanggal batasnya. Tapi kalau saya diperintah dari sana  Pj Bupati, red), kita siap melaksanakan,” tandasnya.