Tandaseru — Internal Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali mengalami gonjang-ganjing. Kali ini, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Suriyani Antarani digoyang dari jabatannya.

Serangan terhadap Suriyani dilakukan lewat pemasangan spanduk berbunyi “Turunkan/Copot Suriyani Antarani dari Plt Sekda dan Kaban BPKAD. Surat tugas Plt Sekda sudah habis waktu dan sudah tidak sah”. Spanduk ini terpasang di kantor bupati, Jumat (13/10), sebelum digelarnya rapat evaluasi pimpinan OPD.

Berdasarkan SK Bupati Nomor 821.23/16/KEP-PM/2023 tertanggal 12 Juni 2023, masa jabatan Suriyani selaku Plt Sekda memang berakhir pada 12 September 2023. Namun hingga kini Pj Bupati M Umar Ali belum menindaklanjuti langkah selanjutnya.

Belum diketahui jelas siapa pemasang spanduk itu, namun salah satu kepala OPD yang enggan namanya dipublikasikan menyatakan harus ada tindak lanjut masa jabatan Plt Sekda.

“Inikan sudah berakhir mulai tanggal 13 September, tapi belum ada tindak lanjut yang seharusnya tidak bisa kekosongan di jabatan Sekda,” tegasnya kepada tandaseru.com di kantor bupati.

Jika masa jabatan Plt Sekda sudah berakhir, sambungnya, dan Pj Bupati juga acuh tak tahu alias tidak menindaklanjuti hal ini maka bagaimana bisa roda pemerintahan daerah berjalan baik.