Tantangan dan Ancaman

Gagasan 18 kelurahan menjadi desa memang tak luput dari tantangan dan ancaman, namun itu alamiah dan sunatullah. Namun terpaku pada tantangan dan ancaman semata adalah sifat dan sikap yang manusia dan pemerintahan yang tidak visioner.

Berkaca pada praktik penyelenggaraan pemerintahan dan demokratisasi di desa selama pemberlakuan sistem pemerintahan desa, banyak kasus yang muncul. Perpecahan antarwarga desa sangat terbuka yang selama dalam kelurahan tergolong tertib, SDM yang masih rendah dalam rangka pengeloaan pemerintahan desa yang profesional dan efektif serta problem lainnya.

Tetapi jangan lupa, status desa juga tidak sedikit mengantar desa pada gerbang kemajuan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Pengalaman menunjukkan di Kota Tual, ada beberapa desa yang masih kental dengan nilai kearifan lokalnya enggan berstatus kelurahan. Desa Debut dan desa lainmya di Kota Tual menolak perubahan status desa menjadi kelurahan. Pertimbangan mereka, di antaranya dengan berubah menjadi kelurahan maka hak demokrasi dan otonom untuk mengelola potensi SDA menjadi hilang. Terbukti desa-desa di Kota Tual itu mengalami perkembangan yang pesat dari hasil hak pengelolaan SDA-nya.

Peta Jalan 18 Kelurahan Menuju 18 Desa

Jalan untuk menjadi desa tidaklah sulit sepanjang masyarakat desa, pemerintah desa, DPD dan Wali Kota, DPRD Kota Ternate serta Gubernur memiliki political will dan visioner untuk mewujudkan.

Prakarsa masyarakat tersebut dibahas dan disepakati dalam musyawarah forum komunikasi kelurahan atau sebutan nama lainnya, dan hasilnya dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Pemerintah kabupaten/kota lalu membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status kelurahan menjadi desa.

Hasil kajian dan verifikasi tersebut menjadi masukan bagi bupati/wali kota untuk menyetujui atau menolak terhadap perubahan status kelurahan menjadi desa.

Jika usulan perubahan status diterima, bupati/wali kota menyusun rancangan peraturan daerah (perda) kabupaten/kota tentang perubahan status kelurahan menjadi desa atau menjadi desa dan kelurahan.

Rancangan perda kabupaten/kota tersebut akan dibahas dengan DPRD kabupaten/kota untuk disetujui bersama.