Sementara dalam tuntutannya, JPU menuntut Aprianto dihukum 2 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 135 juta subsider penjara 1 tahun.

“Dan dituntut pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” tandasnya.