Tandaseru — Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang putusan kasus korupsi Dana Desa Tiley Pantai, Kabupaten Pulau Morotai, tahun anggaran 2017, Rabu (11/10).
Sidang yang digelar virtual itu menghadirkan terdakwa Aprianto Melkias Siruang, mantan ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kasi Intelijen Kejari Morotai Erly Andika Wurara usai sidang menyampaikan, terdakwa Aprianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia pun dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Erly bilang, dalam dakwaan subsidair, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
“Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 35 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” jelasnya.
“Denda terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” tambah Erly.
Tinggalkan Balasan