Tri menjelaskan, dari hasil interogasi, THM mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang ia beli dari Johan Saragih seharga Rp 1,5 juta di Medan.
“Barang bukti yang diamankan 3 bungkus sedang narkotika jenis ganja dengan bruto 590 gram atau 5,9 ons, 1 buah speaker aktif warna hitam dan 1 unit handphone merk iPhone warna hitam dengan SIM card 082292181188,” terangnya.
Tri mengungkapkan, THM juga telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut guna dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya mengamankan terlapor dan BB serta melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut telah dilakukan tes urine terhadap terlapor dan hasilnya positif ganja,” pungkas Tri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.