Tandaseru — THM alias Taufik (24 tahun) dibekuk Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di toko Multi Jaya Elektro Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate, pada 6 Oktober 2023. Ia ditangkap lantaran menyimpan paket ganja.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kombes Pol Tri Setyadi Artono saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

Menurutnya, penangkapan terhadap THM dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya paket yang akan tiba di Ternate melalui jasa pengiriman J&T cabang Tanah Tinggi, Ternate Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung menuju kantor jasa pengiriman untuk control delivery. Polisi membuntuti kurir jasa pengiriman J&T yang bertujuan mengantarkan paket tersebut di alamat toko Multi Jaya Elektro.

Setelah paket tersebut diterima pemiliknya, polisi langsung melakukan penangkapan dan THM diperintahkan membongkar paket tersebut yang disaksikan oleh polisi bersama saksi setempat yang merupakan karyawan toko Multi Jaya Elektro.

“Alhasil ditemukan 3 bungkus sedang yang berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan dalam speaker aktif,” kata Tri.