Upaya peninjauan kembali ini, sambung Fahruddin, terkait dengan sejumlah penerapan norma yang ada dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

“Di mana menurut kami penerapan norma dan pertimbangan hukum oleh majelis hakim ada hal-hal yang belum tepat, sehingga perlu untuk ditinjau kembali oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung melalui upaya hukum Peninjauan Kembali,” imbuhnya.

Fahruddin menambahkan, pihaknya menyadari upaya Peninjauan Kembali tidak menghalangi pihak-pihak, terutama Bupati Kabupaten Halmahera Barat, melaksanakan putusan Pegadilan Tata Usaha Negara atas sengketa Pilkades Gamsungi.

“Namun kami berhadap agar terjamin kepastian hukum dapat kiranya Bupati Halmahera Barat dapat menunggu pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado setelah adanya putusan atas Upaya Hukum Luar Biasa atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh kami atas kepentingan hukum klien kami Bahraen Habib,” tandasnya.