Tandaseru — Kepala Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, Bahraen Habib, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa Pilkades ke Mahkamah Agung. Bahraen merupakan Tergugat II Intervensi dalam gugatan Pilkades yang dilayangkan Muslim S Dade.
Sebelumnya, gugatan Muslim dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado sebagaimana berdasarkan putusan tingkat pertama di PTUN Ambon Nomor 50/G/2022/PTUN.ABN dan PTTUN Nomor 35/B/2023/PT.TUN.MDO. salah satu poin putusan pengadilan adalah memerintahkan Bupati Halbar membatalkan SK pelantikan Bahraen.
Fahruddin Maloko, kuasa hukum Bahraen, dalam siaran persnya mengungkapkan atas putusan PTUN dan PTTUN tersebut, pihaknya akan mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa.
“Upaya Hukum Luar Biasa atau Peninjauan Kembali ini adalah hak setiap pihak yang berperkara untuk menempuh upaya hukum,” ujarnya, Minggu (8/10).
Ia memaparkan, perkara sengketa Pilkades pada peradilan TUN dibatasi pada tingkat Banding atau pada Pengadilan Tinggi. Namun tidak menutup kemungkinan Upaya Hukum Luar Biasa atau Peninjauan Kembali para pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan tata usaha negara tersebut.
“Klien kami sebagai kepala desa terpilih di Desa Gamsungi berdasarkan keputusan Bupati Halmahera Barat yang mengangkatnya kemudian dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado tentu mempunyai kedudukan hukum yang jelas untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali,” paparnya.
Tinggalkan Balasan