Tandaseru — Nasib tujuh calon kepala desa terpilih di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih terkatung-katung.
Meski Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah mengabulkan gugatan mereka, ketujuhnya tak kunjung dilantik kepala daerah setempat.
Pj Bupati M Umar Ali sendiri telah resmi mencabut SK kepala desa aktif di desa-desa tersebut. Namun proses pelantikan belum bisa dipastikan.
Pj Bupati dan Kepala Dinas PMD yang dikonfirmasi pun terkesan saling tolak tanggung jawab.
“Tanya itu ke orangnya (Kadis DPMD, red),” ujar Pj Bupati saat dikonfirmasi.
Sementara Kepala DMPD Ahdad Hi Hasan menyatakan, SK kades aktif sudah dicabut sejak 22 September 2023.
“SK pembatalan sudah, sekarang Pj-nya sudah bertugas,” kata Ahdad.
Tinggalkan Balasan