Tandaseru — Polres Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menyita 1.000 botol miras jenis cap tikus, Jumat (6/10).
Kasi Humas Polres IPDA Ramli ketika dikonfirmasi mengatakan, awalnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang masuk di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Pemeriksaan ini dalam rangka menciptakan kondisi aman di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
Saat melakukan pengecekan kendaraan oleh personel Polres Halteng, ditemukan adanya mobil penumpang tipe Toyota Calya warna silver bernomor polisi DG 1779 UN. Mobil ini membawa 400 botol cap tikus yang dikemas dalam delapan karung beras.
Miras itu milik AW (40 tahun), ibu rumah tangga asal Desa Daru, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Beberapa menit kemudian terdapat satu mobil penumpang lagi tipe Toyota Avansa warna silver dengan nopol DG 1868 NB yang membawa 600 botol cap tikus yang dikemas dalam 12 karung beras. Miras ini milik FR (43 tahun), IRT asal Desa Bori, Kecamatan Kao Utara.
“Miras tersebut dipasok dari Desa Bori dan Desa Daru, dan rencananya akan di perjualbelikan di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halteng,” ungkap Ramli.
Tinggalkan Balasan