Tandaseru — Kejari Halmahera Barat melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan UPTD Cabang Jailolo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Ketiganya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (6/10).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Edi Joebang saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan hal tersebut.
“Pelimpahan dari penyidik kejaksaan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Ketiga tersangka itu yakni mantan Kepala UPTD Cabang Jailolo Ramli Litiloli, mantan Kepala Bagian Pemerintahan Demianus Sidete, dan Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan Rahmat Siko.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sebelumnya mengalokasikan anggaran melalui APBD Induk 2021 sebesar Rp 543.061.952 untuk memebeli lahan seluas 3.760 meter persegi milik Wakil Ketua II DPRD Halmahera Barat Riswan H Kadam.
Tinggalkan Balasan